A.Sumber daya & Produk Line
Line produk adalah serangkaian produk dan jasa yang
berhubungan yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan. Line produk cenderung
berkembang sepanjang waktu, saat perusahaan menyadari kebutuhan konsumen yang
lain. Sumber dan produk line sebagai pedoman umum bisa dikatakan, bahwa
perusahaan besar sebaiknya mempunyai product line yang relatif lengkap. Sedang
perusahaan sedang dan kecil, sebaiknya mempunyai suatu limited product line.
Alasannya, seperti sudah diketahui, adalah sumber daya yang terbatas untuk
perusahaan kecil. Dengan suatu limited product line, maka akan lebih terjadi
konsentrasi/fokus sehingga peluang berhasil juga akan lebih tinggi. Titik
optimal itu terdiri dari berapa produk? Jawaban yang pasti dan eksakta tentu
tidak ada, karena semua perusahaan punya karakteristik industri yang berbeda
beda. Namun titik optimal itu terdiri dari 3-5 produk, atau belasan, atau
mungkin bahkan puluhan, dipengaruhi oleh beberapa faktor utama yaitu:
• Sumber daya keuangan perusahaan. Seberapa jauh
kita bisa membiayai laju pertumbuhan
perusahaan kita sendiri.
• Tentu keadaan persaingan. Makin ketat persaingan,
product line-nya harus makin terbatas.
• Kemampuan perusahaan untuk menghasilkan produk
yang lebih differentiated (unik), atau
lebih baik.
B. Pemberdayaan Perdagangan Ritel
kekurangan pada bargaining power dalam menghadapi
supplier-nya maka terdapat tantangan dalam persaingan global yang menuntut
keberadaan UKMK dalam bidang Ritel yang sehat, berdaya saing, dan berkembang
secara berkelanjutan (sustainable). Dipandang perlu pula adanya upaya-upaya
serius untuk melindungi kehidupan berbisnis UKMK Bidang Ritel dari tantangan
persaingan peritel global. Adalah merupakan suatu urgensi bagi peningkatan
kapasitas UKMK menjadi tempat belanja alternatif (ritel modern) yang mampu
bersaing dengan peritel dari jaringan konglomerasi dengan mengangkatnya dari
kondisi marjinal akibat tekanan persaingan. Dengan kata lain, adalah saatnya
untuk memulai gerakan pemberdayaan UKMK Bidang Ritel ini melalui sosialisasi
praktek perdagangan ritel modern yang berkeadilan, dengan kepemilikan usaha
yang diperluas, memiliki multi-peran sebagai Agen Pemberdayaan bagi Masyarakat
Pebisnis Ritel dan Pemasoknya yang berskala UKMK disamping tujuannya
mendapatkan keuntungan usaha, dan memiliki komitmen bagi pembelajaran
masyarakat sehingga mampu membangkitkan jiwa kewirausahaan. Dari sisi
kelembagaan, perbedaan karakteristik pengelolaan pasar modern danpasar
tradisional nampak dari lembaga pengelolanya. Pada pasar tradisional,
kelembagaan pengelola umumnya ditangani oleh Dinas Pasar yang merupakanbagian
dari sistem birokrasi. Sementara pasar modern, umumnya dikelola oleh
profesional dengan pendekatan bisnis. Selain itu, sistem pengelolaan pasar
tradisional umumnya terdesentralisasi dimana setiap pedagang mengatursistem
bisnisnya masing-masing. Sedangkan pada pasar modern, sistempengelolaan lebih
terpusat yang memungkinkan pengelola induk dapat mengaturstandar pengelolaan
bisnisnya. Dari aspek kebijakan, dapat dijelaskan bahwapemerintah telah
mengeluarkan kebijakan-kebijakan tentang penataan perpasaran.
C. Keunggulan Perdagangan Ritel
Ritel di Indonesia memang memberikan beberapa
manfaat, namun keberadaannya juga menuai banyak persoalan. Pertama, keberadaan
ritel modern terbukti mematikan warung-warung tradisional terutama terkait
dengan trend pergeseran kebiasaan konsumen di atas. Data dari Asosiasi Pedagang
Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menunjukkan jumlah pedagang pasar tradisional
di wilayah DKI Jakarta mengalami penurunan dari 96.000 orang menjadi 76.000 pedagang.
APPSI juga menyebutkan bahwa sekitar 400 toko di pasar tradisional tutup setiap
tahunnya.
Selain itu, ritel modern juga tidak berkontribusi
pada perkembangan, bahkan justru mematikan pemasok-pemasok kecil lokal,
terutama UKM. Awalnya, pemerintah berharap UKM dapat memperoleh peran sebagai
pemasok dalam ritel modern. Jumlah UKM yang menjadi pemasok ritel modern memang
mencapai 67% dari total keseluruhan jumlah pemasok, namun produk yang disuplai
oleh UKM hanyalah 10% dari total barang yang dijual di suatu ritel modern. Hal
ini terjadi karena syarat perdagangan yang ditawarkan oleh ritel modern terlalu
berat untuk dipenuhi UKM. Salah satu persyaratan yang sangat memberatkan UKM
adalah listing fee.
D. Kebijakan harga dalam perdagangan ritel
Seiring dengan adanya beberapa indikator dalam
pertumbuhan perdagangan pada tahun 2011 ini, maka, sebagai tindaklanjut dari
tahun sebelumnya, tahun ini Kemendag menetapkan berbagai ke bijakan yang
berpihak guna mendongkrak sektor perdagangan di dalam maupun di luar negeri
menjadi lebih baik lagi. Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu
mengatakan, tahun ini Kemendag akan terus meningkatkan kerja sama dengan pihak
swasta untuk memperkuat perdagangan produk dalam negeri. “Saya yakin
perdagangan produk dalam negeri positif pertumbuhannya,” tandas Mendag. Selama
2010 Kementerian Perdagangan telah mengenakan bea masuk antidumping terhadap
tujuh produk impor yang dinilai diperdagangkan secara tidak adil. “Untuk
mengamankan pasar dalam negeri, telah dikenakan tindakan antidumping terhadap
tujuh produk impor,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu Selain itu,
untuk mengamankan pasar dalam negeri, kemendag juga terus melakukan peningkatan
pengawasan barang beredar dan jasa. Kemendag akan terus melakukan pengawasan
berkala terhadap perdagangan 15 komoditas dengan Standar Nasional Indonesia
(SNI) wajib dan lima produk jasa di 15 daerah. “Kita juga akan terus me
ngawasai secara ketat dalam pendistribusian gula, bahan berbahaya dan minuman
beralkohol,” tandas Mendag. Lebih lanjut, Kemendag bekerjasama dengan BPOM akan
memastikan bahwa label berbahasa Indonesia untuk produk-produk pangan,
kosmetik, dan produk-produk non pangan yang telah ditetapkan di lapangan harus
dapat terpenuhi. “Semua itu kita lakukan sebagai upaya Kemendag dalam
memberikan pelindungan terhadap konsumen. Dengan melakukan perlidungan ini,
secara otomatis kita juga telah mengamankan pedagangan di dalam negeri.
Sejumlah produk luar harus memenuhi syarat seperti syarat-syarat yang yang
dipenuhi oleh produk di dalam negeri sebelum diperdagangkan,” jelas Mendag.
Agaknya, dengan sejumlah kebijakan yang telah dilakukan oleh Kemendag tersebut,
maka pada 2010, produk dalam negeri boleh dibilang masih mampu menguasai pasar
di berbagai pusat perbelanjaan atau mal yang tersebar di Tanah Air. Penguasaan
pangsa pasar produk dalam negeri tersebut di perkirakan hingga mencapai 80%.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/ManajemenPerdaganganRitel
http://asripur.blogspot.com/2013/01/manajemen-bisnis-ritel.html
Comments
Post a Comment