Waralaba (franchise) sebenarnya merupakan suatu
sistem bisnis yang telah lama dikenal oleh dunia, dimana untuk pertama kalinya
diperkenalkan oleh perusahaan mesin jahit Singer di Amerika Serikat, pada tahun
l851, yang kemudian diikuti oleh General Motors Industry pada tahun l898.
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami
berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi
waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut
sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian
pesat terutama di negeri asalnya, Amerika Serikat menyebabkan waralaba digemari
sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari
keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Kerajaan Inggris (UK)
berkembangnya waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden
Egg, pada dekade 60-an.
Format bisnis waralaba memang tak dapat dipungkiri
eksistensinya dan digemari oleh pengusaha-pengusaha mengingat kecilnya risiko
kegagalan yang mungkin timbul dalam menjalankan usaha khususnya bagi
pengusaha-pengusaha pemula. Bahkan dibanyak negara, kegagalan usaha yang
mempergunakan format bisnis waralaba prosentasenya tidak lebih dari satu digit.
Di Indonesia, waralaba sebagai format bisnis mulai
dikenal pada awal dekade 80-an, seiring masuknya waralaba asing disektor usaha
rumah makan siap saji (fast food chain restaurant) antara lain, KFC, Pioneer
Take Out, Texas Church, dan lain-lainnya. Jaringan bisnis ini berkembang sangat
pesat dalam waktu yang singkat, bahkan menurut data di Deperindag RI hingga
tahun l997 (sebelum terjadinya Krisis Moneter) telah terdaftar lebih dari 250
perusahaan sebagai penerima waralaba (franchisee) dari suatu waralaba asing,
dan tersebar di beberapa bidang usaha, antara lain;
- rumah makan/restoran
- jasa pemasaran
- hotel
- toko buku dan toko cindera mata
- minimarket
- persewaan kendaraan
- pusat kebugaran dan perawatan tubuh
- penata rambut, salon kecantikan, dll.
Di sisi lain, perusahaan lokal yang telah
mengembangkan usahanya dengan mempergunakan format bisnis waralaba jumlahnya
tidaklah sebanyak waralaba asing banyak atau hanya sekitar 10 persen dari
jumlah waralaba asing yang ada di Indonesia. Perusahaan lokal tersebut antara
lain; Es Teller 77, CFC, ILP, LIA, Lutuye Salon, Rudy Hadisuwarno, Indomaret
dan lain-lainnya
Perkembangan Waralaba di Indonesia
Sebagaimana diuraikankan dimuka, Waralaba sebagai
format bisnis mulai di kenal di Indonesia pada awal tahun 1980, dibidang
Restoran Siap Saji ( Fast Food Restaurant ), seperti KFC, Pioneer Take out.
Sedangkan Franchise (waralaba) generasi pertama yang cenderung disebut lisensi
memang telah lebih dahulu dikenal, antara lain seperti; Coca-cola,
obat-obatan,dsb.
Perkembangan Waralaba di Indonesia, khususnya di
bidang rumaah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena
para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba ( franchisee )
diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya
dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan
mempergunakan sistem piramid atau sistem sel suatu jaringan format bisnis
waralaba berekspansi.
Bahkan dari data Deperindag RI, hingga tahun 1997
telah tedaftar sekitar 250 perusahaan penerima Waralaba dimana hampir 70
persennya bergerak di bidang restoran siap saji.
Pesatnya perkembangan Waralaba daerah perkotaan di
Indonesia, karena didukung oleh jumlah populasi yang tinggi dan daya beli yang
baik, disamping pola makan masyarakat bisnis (middle-up) yang cenderung makan
diluar rumah.
Berikut ini adalah definisi dari istilah – istilah
tersebut berdasarkan PP No.16 Tahun 1997, yaitu;
Pemberi Waralaba
Adalah badan usaha atau peorangan yang memberikan
hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
Penerima Waralaba
Adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan
hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
Penerima Waralaba Utama
Adalah penerima waralaba yang melasanakan hak
membuat perjanjian Waralaba Lanjutan yang di peroleh dari pemberi waralaba.
Penerima Waralaba Lanjutan
Adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak
untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi Waralaba melaui penerima
waralaba utama.
Perjanjian Waralaba
Adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi
Waralaba dengan Penerima Waralaba.
Perjanjian Waralaba Lanjutan
Adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima
Waralaba Utama dengan Penerima WaralabaLanjutan.
Comments
Post a Comment