Skip to main content

Perkembangan Waralaba di Indonesia

Waralaba (franchise) sebenarnya merupakan suatu sistem bisnis yang telah lama dikenal oleh dunia, dimana untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh perusahaan mesin jahit Singer di Amerika Serikat, pada tahun l851, yang kemudian diikuti oleh General Motors Industry pada tahun l898.
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negeri asalnya, Amerika Serikat menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Kerajaan Inggris (UK) berkembangnya waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada dekade 60-an.
Format bisnis waralaba memang tak dapat dipungkiri eksistensinya dan digemari oleh pengusaha-pengusaha mengingat kecilnya risiko kegagalan yang mungkin timbul dalam menjalankan usaha khususnya bagi pengusaha-pengusaha pemula. Bahkan dibanyak negara, kegagalan usaha yang mempergunakan format bisnis waralaba prosentasenya tidak lebih dari satu digit.
Di Indonesia, waralaba sebagai format bisnis mulai dikenal pada awal dekade 80-an, seiring masuknya waralaba asing disektor usaha rumah makan siap saji (fast food chain restaurant) antara lain, KFC, Pioneer Take Out, Texas Church, dan lain-lainnya. Jaringan bisnis ini berkembang sangat pesat dalam waktu yang singkat, bahkan menurut data di Deperindag RI hingga tahun l997 (sebelum terjadinya Krisis Moneter) telah terdaftar lebih dari 250 perusahaan sebagai penerima waralaba (franchisee) dari suatu waralaba asing, dan tersebar di beberapa bidang usaha, antara lain;
- rumah makan/restoran
- jasa pemasaran
- hotel
- toko buku dan toko cindera mata
- minimarket
- persewaan kendaraan
- pusat kebugaran dan perawatan tubuh
- penata rambut, salon kecantikan, dll.

Di sisi lain, perusahaan lokal yang telah mengembangkan usahanya dengan mempergunakan format bisnis waralaba jumlahnya tidaklah sebanyak waralaba asing banyak atau hanya sekitar 10 persen dari jumlah waralaba asing yang ada di Indonesia. Perusahaan lokal tersebut antara lain; Es Teller 77, CFC, ILP, LIA, Lutuye Salon, Rudy Hadisuwarno, Indomaret dan lain-lainnya
Perkembangan Waralaba di Indonesia
Sebagaimana diuraikankan dimuka, Waralaba sebagai format bisnis mulai di kenal di Indonesia pada awal tahun 1980, dibidang Restoran Siap Saji ( Fast Food Restaurant ), seperti KFC, Pioneer Take out. Sedangkan Franchise (waralaba) generasi pertama yang cenderung disebut lisensi memang telah lebih dahulu dikenal, antara lain seperti; Coca-cola, obat-obatan,dsb.
Perkembangan Waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumaah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba ( franchisee ) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramid atau sistem sel suatu jaringan format bisnis waralaba berekspansi.
Bahkan dari data Deperindag RI, hingga tahun 1997 telah tedaftar sekitar 250 perusahaan penerima Waralaba dimana hampir 70 persennya bergerak di bidang restoran siap saji.
Pesatnya perkembangan Waralaba daerah perkotaan di Indonesia, karena didukung oleh jumlah populasi yang tinggi dan daya beli yang baik, disamping pola makan masyarakat bisnis (middle-up) yang cenderung makan diluar rumah.
Berikut ini adalah definisi dari istilah – istilah tersebut berdasarkan PP No.16 Tahun 1997, yaitu;

Pemberi Waralaba
Adalah badan usaha atau peorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.

Penerima Waralaba
Adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.

Penerima Waralaba Utama
Adalah penerima waralaba yang melasanakan hak membuat perjanjian Waralaba Lanjutan yang di peroleh dari pemberi waralaba.

Penerima Waralaba Lanjutan
Adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi Waralaba melaui penerima waralaba utama.

Perjanjian Waralaba
Adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba.

Perjanjian Waralaba Lanjutan
 Adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima WaralabaLanjutan.

Comments

Popular posts from this blog

2 Contoh Waralaba Ritel Lawson & 7-Eleven

     Setelah sebelumnya, pasar retail di Indonesia dimasuki oleh 7-Eleven yang dibawa oleh PT. Modern Putra Indonesia sebagai Master Franchise, mulai pertengahan 2011 lalu, hadir pula retail serupa yaitu Lawson. Kali ini pembawanya adalah PT Midi Utama Indonesia Tbk yang juga bertindak sebagai Master Franchise. Kehadiran Lawson sendiri menurut M. Deni Firmanto, Franchise Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk (Midi) bukan lantaran ingin menjadi pesaing 7-Eleven di kancah retail convenience store. “Tapi kita melihat peluang pasar di convenience store cukup besar, pemainnya baru satu. Itu yang membuat kami tertarik menghadirkan waralaba asal Jepang ini ke sini,” jelas Deni, panggilannya. Sebenarnya, tambah Deni, ada satu pemain lagi yaitu Circle K. Tapi Circle K lebih banyak bermain pada kawasan tertentu saja. Khususnya di Ba Convenience store merupakan toko pengecer yang menjual item produk tertentu yang terbatas, dalam hal ini makanan dan minuman pada tempat yang nyaman den...

E-COMMERCE

PENGERTIAN E-COMMERCE Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdangangan /perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. selain dari yang disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. kesimpulannya "e-commerce is a part of e-business". KELEBIHAN E-COMMERCE 1. Otomatisasi Proses otomatisasi yang menggantikan proses manual 2. Integrasi Proses yang terintegrasi akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas  3. Publikasi Memberi jasa promosi dan komunikasi atas produk dan jasa yang dipasarkan 4. Interaksi Pertukaran data atau informasi antar berbagai pihak yang akan meminimalkan Human Eror 5. Transaksi Kesepakatan antara 2 pihak untuk melakukan transaksi melibatkan insitusi lainnya sebagai pihak yang menangani pembayaran KEUNTUNGAN E-COMMERCE 1. Bagi Konsumen Harga lebih murah, belanja pada cukup satu tempat 2. Bagi ...

Bisnis Ritel Hypermart

Seperti yang kita ketahui Hypermart adalah Perusahaan Retail yang besar   di Indonesia yang termasuk dalam Pasar   Grosir   Modern,   dengan   pelayanan   yang   bersifat   self service.   Dengan ramainya persaingan di industri pasar grosir tentunya memerlukan analisa untuk dapat bisa bersaingan dengan perusahaan lainnya. Analisa yang dipakai biasanya adalah Five Forces . Analisis  ini  menggunakan  lima  faktor  utama  untuk  menganalisis  industri  yang  terdiri  atas  bargaining  power  of  buyers,  bargaining  power  of  suppliers,  threat  of  new  entrants,  threat  of  new  substitute  products, dan rivalry among  firms. Kelima  faktor  tersebut dimaksudkan untuk menilai  intensitas  persaingan,  potensi  laba  atau  profitabilitas  industri,...