Skip to main content

FRANCHISE




waralaba dalam bahasa inggris ; franchising, prancis ; franchise (untuk kejujuran atau kebebasan). adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. sedangkan menurut pemerintah indonesia, yang dimaksut dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak pemamfaatan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan ditetapkan dalam pihak lain dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan jasa.
waralaba dapat dibagi menjadi dua:
- waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistem lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
- waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup dan kelanjutan usaha ini dilanjutkan oleh pemilik waralaba.
Dasar Hukum Franchise :
Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum;  berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.


Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;
a.       Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b.      Ketentuan Ketenagakerjaan,
c.       Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d.      Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e.       Hukum persaingan,
f.       Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g.       Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h.      Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i.        Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j.        Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.

sumber : .creativetoolbars.com/results?src=tb&id=smartbar&g=&q=pengertian+dan+dasar+hukum+franchise.

Comments

Popular posts from this blog

2 Contoh Waralaba Ritel Lawson & 7-Eleven

     Setelah sebelumnya, pasar retail di Indonesia dimasuki oleh 7-Eleven yang dibawa oleh PT. Modern Putra Indonesia sebagai Master Franchise, mulai pertengahan 2011 lalu, hadir pula retail serupa yaitu Lawson. Kali ini pembawanya adalah PT Midi Utama Indonesia Tbk yang juga bertindak sebagai Master Franchise. Kehadiran Lawson sendiri menurut M. Deni Firmanto, Franchise Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk (Midi) bukan lantaran ingin menjadi pesaing 7-Eleven di kancah retail convenience store. “Tapi kita melihat peluang pasar di convenience store cukup besar, pemainnya baru satu. Itu yang membuat kami tertarik menghadirkan waralaba asal Jepang ini ke sini,” jelas Deni, panggilannya. Sebenarnya, tambah Deni, ada satu pemain lagi yaitu Circle K. Tapi Circle K lebih banyak bermain pada kawasan tertentu saja. Khususnya di Ba Convenience store merupakan toko pengecer yang menjual item produk tertentu yang terbatas, dalam hal ini makanan dan minuman pada tempat yang nyaman den...

E-COMMERCE

PENGERTIAN E-COMMERCE Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdangangan /perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. selain dari yang disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. kesimpulannya "e-commerce is a part of e-business". KELEBIHAN E-COMMERCE 1. Otomatisasi Proses otomatisasi yang menggantikan proses manual 2. Integrasi Proses yang terintegrasi akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas  3. Publikasi Memberi jasa promosi dan komunikasi atas produk dan jasa yang dipasarkan 4. Interaksi Pertukaran data atau informasi antar berbagai pihak yang akan meminimalkan Human Eror 5. Transaksi Kesepakatan antara 2 pihak untuk melakukan transaksi melibatkan insitusi lainnya sebagai pihak yang menangani pembayaran KEUNTUNGAN E-COMMERCE 1. Bagi Konsumen Harga lebih murah, belanja pada cukup satu tempat 2. Bagi ...

Bisnis Ritel Hypermart

Seperti yang kita ketahui Hypermart adalah Perusahaan Retail yang besar   di Indonesia yang termasuk dalam Pasar   Grosir   Modern,   dengan   pelayanan   yang   bersifat   self service.   Dengan ramainya persaingan di industri pasar grosir tentunya memerlukan analisa untuk dapat bisa bersaingan dengan perusahaan lainnya. Analisa yang dipakai biasanya adalah Five Forces . Analisis  ini  menggunakan  lima  faktor  utama  untuk  menganalisis  industri  yang  terdiri  atas  bargaining  power  of  buyers,  bargaining  power  of  suppliers,  threat  of  new  entrants,  threat  of  new  substitute  products, dan rivalry among  firms. Kelima  faktor  tersebut dimaksudkan untuk menilai  intensitas  persaingan,  potensi  laba  atau  profitabilitas  industri,...