waralaba dalam bahasa inggris ; franchising, prancis
; franchise (untuk kejujuran atau kebebasan). adalah hak-hak untuk menjual
suatu produk atau jasa maupun layanan. sedangkan menurut pemerintah indonesia,
yang dimaksut dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak
diberikan hak pemamfaatan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI)
atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan dan ditetapkan dalam pihak lain dalam rangka
penyediaan atau penjualan barang dan jasa.
waralaba dapat dibagi menjadi dua:
- waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai
karena sistem lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan
lebih bergengsi.
- waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu
pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi
tidak memiliki pengetahuan cukup dan kelanjutan usaha ini dilanjutkan oleh
pemilik waralaba.
Dasar Hukum Franchise :
Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal
1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun
sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan
atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang
syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang
(Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative
seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb.
Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara
pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai
dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak
franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu
penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19
(1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum;
Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan
negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada
ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative
yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih
untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing
ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;
a. Ketentuan hukum administrative, seperti
mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan
administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen
Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan,
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d. Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak
penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan,
f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan
tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi
konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan,
hak milik, etc.
h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI
menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap
keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah
wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk
gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor
misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti
dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak
franchisee.
sumber : .creativetoolbars.com/results?src=tb&id=smartbar&g=&q=pengertian+dan+dasar+hukum+franchise.

Comments
Post a Comment