PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. sebagai contoh: para penjual diwajibkan menunjukan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
A. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindung diri
B. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
C. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
D. Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi
E. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
F. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha , produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang
konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Hak
Konsumen merupakan Hak Asasi
Mengingat betapa pentingnya hak-hak konsumen,
sehingga melahirkan persepsi bahwa hak-hak konsumen merupakan
generasi Keempat Hak Asasi Manusia yang merupakan kata kunci dalam
konsepsi hak asasi dalam perkembangan umat manusia di masa yang akan
datang.
Dimana persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekuasan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horisontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain. Hak konsumen dalam artian yang luas ini dapat disebut sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsumennnya.
Dimana persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekuasan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horisontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain. Hak konsumen dalam artian yang luas ini dapat disebut sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsumennnya.
Pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam
sejarah instrumen hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui
tiga generasi perkembangan. Generasi pertama, yaitu pemikiran mengenai
konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para
ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi
dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi.
Permasalahan:
Adapun yang menjadi permasalahan di dalam penulisan ini adalah sebagai
berikut :
1. Bagaimana penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia
diterapkan ?
2. Apakah yang menjadi ukuran sesuatu barang dinyatakan cacat dan berbahaya ?
3. Bagaimana tanggung jawab produsen terhadap barang yang cacat dan berbahaya
yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen ?
Kerugian yang dialami oleh konsumen akibat barang yang cacat diatur dalam
ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata.
Menurut pandangan para sarjana pertanggung
jawaban untuk kerugian yang ditimbulkan oleh benda didasarkan pada ajaran resiko
sedangkan yurisprudensi Belanda berpendapat bahwa tanggung jawab timbul apabila
kerugian yang terjadi merupakan akibat dari kelalaian dalam mengawasi benda yang
berada pada pengawasannya.
Adapun yang menjadi permasalahan di dalam penulisan ini adalah sebagai
berikut :
1. Bagaimana penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia
diterapkan ?
2. Apakah yang menjadi ukuran sesuatu barang dinyatakan cacat dan berbahaya ?
3. Bagaimana tanggung jawab produsen terhadap barang yang cacat dan berbahaya
yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen ?
Kerugian yang dialami oleh konsumen akibat barang yang cacat diatur dalam
ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata.
Menurut pandangan para sarjana pertanggung
jawaban untuk kerugian yang ditimbulkan oleh benda didasarkan pada ajaran resiko
sedangkan yurisprudensi Belanda berpendapat bahwa tanggung jawab timbul apabila
kerugian yang terjadi merupakan akibat dari kelalaian dalam mengawasi benda yang
berada pada pengawasannya.
Contoh kasus yang pernah dialami:
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the
Body Shop di Jakarta.
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk The Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada waktu itu saya memakai produk milk bath (susu
untuk mandi) yang berbeda dari produk ini yang sebelumnya biasa dipakai.
Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang
dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath
yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara
lain :
Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh
kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli,
namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
· Milk Bath yang palsu tersebut tidak
larut dalam air.
· Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk
memutihkan tubuh.
· Dipasarkan dengan sistem direct selling.
Catatan :
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan
produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit
pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian,
diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.
sumber : id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-8-1999.pdf
sumber : id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-8-1999.pdf
Comments
Post a Comment