Skip to main content

Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan Kasus-kasus yang Terjadi

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. sebagai contoh: para penjual diwajibkan menunjukan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
A. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung diri
B. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
C. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
D. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
E. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
F. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha , produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Hak Konsumen merupakan Hak Asasi

Mengingat betapa pentingnya hak-hak konsumen, sehingga melahirkan persepsi bahwa hak-hak konsumen merupakan generasi Keempat Hak Asasi Manusia yang merupakan kata kunci dalam konsepsi hak asasi dalam perkembangan umat manusia di masa yang akan datang.
Dimana persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekuasan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horisontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain. Hak konsumen dalam artian yang luas ini dapat disebut sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsumennnya.


Pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi perkembangan. Generasi pertama, yaitu pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi.

Permasalahan:
Adapun yang menjadi permasalahan di dalam penulisan ini adalah sebagai 
berikut : 
1. Bagaimana penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia 
diterapkan ? 
2. Apakah yang menjadi ukuran sesuatu barang dinyatakan cacat dan berbahaya ? 
3. Bagaimana tanggung jawab produsen terhadap barang yang cacat dan berbahaya 
yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen ?

Kerugian yang dialami oleh konsumen akibat barang yang cacat diatur dalam 
ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata. 
Menurut pandangan para sarjana pertanggung 
jawaban untuk kerugian yang ditimbulkan oleh benda didasarkan pada ajaran resiko 
sedangkan yurisprudensi Belanda berpendapat bahwa tanggung jawab timbul apabila
kerugian yang terjadi merupakan akibat dari kelalaian dalam mengawasi benda yang
berada pada pengawasannya.

Contoh kasus yang pernah dialami:

Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.

Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk The Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.

Bentuk Pelanggaran :
Pada waktu itu saya memakai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk ini yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :

Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
· Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
· Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
· Dipasarkan dengan sistem direct selling.

Catatan :

Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.



sumber : id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
              www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-8-1999.pdf
             

Comments

Popular posts from this blog

2 Contoh Waralaba Ritel Lawson & 7-Eleven

     Setelah sebelumnya, pasar retail di Indonesia dimasuki oleh 7-Eleven yang dibawa oleh PT. Modern Putra Indonesia sebagai Master Franchise, mulai pertengahan 2011 lalu, hadir pula retail serupa yaitu Lawson. Kali ini pembawanya adalah PT Midi Utama Indonesia Tbk yang juga bertindak sebagai Master Franchise. Kehadiran Lawson sendiri menurut M. Deni Firmanto, Franchise Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk (Midi) bukan lantaran ingin menjadi pesaing 7-Eleven di kancah retail convenience store. “Tapi kita melihat peluang pasar di convenience store cukup besar, pemainnya baru satu. Itu yang membuat kami tertarik menghadirkan waralaba asal Jepang ini ke sini,” jelas Deni, panggilannya. Sebenarnya, tambah Deni, ada satu pemain lagi yaitu Circle K. Tapi Circle K lebih banyak bermain pada kawasan tertentu saja. Khususnya di Ba Convenience store merupakan toko pengecer yang menjual item produk tertentu yang terbatas, dalam hal ini makanan dan minuman pada tempat yang nyaman den...

E-COMMERCE

PENGERTIAN E-COMMERCE Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdangangan /perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. selain dari yang disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. kesimpulannya "e-commerce is a part of e-business". KELEBIHAN E-COMMERCE 1. Otomatisasi Proses otomatisasi yang menggantikan proses manual 2. Integrasi Proses yang terintegrasi akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas  3. Publikasi Memberi jasa promosi dan komunikasi atas produk dan jasa yang dipasarkan 4. Interaksi Pertukaran data atau informasi antar berbagai pihak yang akan meminimalkan Human Eror 5. Transaksi Kesepakatan antara 2 pihak untuk melakukan transaksi melibatkan insitusi lainnya sebagai pihak yang menangani pembayaran KEUNTUNGAN E-COMMERCE 1. Bagi Konsumen Harga lebih murah, belanja pada cukup satu tempat 2. Bagi ...

Bisnis Ritel Hypermart

Seperti yang kita ketahui Hypermart adalah Perusahaan Retail yang besar   di Indonesia yang termasuk dalam Pasar   Grosir   Modern,   dengan   pelayanan   yang   bersifat   self service.   Dengan ramainya persaingan di industri pasar grosir tentunya memerlukan analisa untuk dapat bisa bersaingan dengan perusahaan lainnya. Analisa yang dipakai biasanya adalah Five Forces . Analisis  ini  menggunakan  lima  faktor  utama  untuk  menganalisis  industri  yang  terdiri  atas  bargaining  power  of  buyers,  bargaining  power  of  suppliers,  threat  of  new  entrants,  threat  of  new  substitute  products, dan rivalry among  firms. Kelima  faktor  tersebut dimaksudkan untuk menilai  intensitas  persaingan,  potensi  laba  atau  profitabilitas  industri,...